DJSN: BPJS Kesehatan Defisit Belasan Triliun

JABARNEWS | JAKARTA – Dinilai banyak pihak, peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) No. 2, 3, dan 5 tahun 2018 merugikan masyarakat. Namun BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peraturan baru tersebut bisa mengefisiensi pembiayaan karena BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga belasan triliun rupiah.

Dikutip detik.com, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori, mengatakan defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebelumnya sekitar 18,3 triliun. Angka sebesar itu dianggap masih sedikit bagi Anshori.

Baca Juga:  Tiga Hal Ini Dapat Kalian Lakukan Ketika Demam, Bikin Cepat Pulih

“Tapi 18,3 triliun (rupiah) berbanding memberikan hak masyarakat sebagaimana kehendak proklamasi untuk menyejahterakan kehidupan bangsa itu sangat minim, sangat sedikit, sangat murah sebetulnya,” ujarnya saat ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Dadang Kurniawan Minta Pemprov Jabar Tingkatkan Fasilitasi Isoman di Desa

Menurut Anshori, total gaji ke-13 pemerintah angkanya jauh melebihi defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan.

“Coba kemarin memberikan gaji ke-13, saya nggak anti dengan itu ya, tapi berapa biayanya? 200an triliun (rupiah). Kenapa ini yang cuma 18an nggak ditangani? Jadi ada kesalahan prioritas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Horor! Rusunawa Adiarsa Jadi Tempat Angker di Karawang, 24 Kamar Ada Penghuninya

Anshori sangat berharap Presiden Joko Widodo segera ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, karena Presidenlah yang langsung bertanggungjawab pada BPJS Kesehatan. Namun menurut Anshori hingga kini belum ada tanda-tanda dari Presiden untuk menindaklanjuti permasalahan ini. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat