Jabatan Wakil Wali Kota Kosong

JABARNEWS | BANJAR – Wakil Wali Kota Banjar, H. Darmadji Prawirasetia, menyatakan, mundur dari jabatan Wakil Wali Kota Banjar, merupakan pilihan pengabdian untuk masyarakat Banjar. Dia mundur dari jabatan itu  karena mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPRD Banjar pada Pemilihan Legislatif 2019.

“Terpilih atau tidaknya menjadi anggota DPRD Banjar di masa mendatang, itu semua tergantung pilihan masyarakat. Terpenting, ikhtiar saja dahulu yang maksimal,” ujar H. Darmadji Prawirasetia, dikutip Kabar Priangan, Selasa (31/7/2018).

Baca Juga:  Tips Jitu Memaksimalkan Asuransi untuk Investasi, Ini Caranya

Menurutnya, SK penguduran dirinya diterbitkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan SK itu diterima paling lambat H (-1) penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Banjar atau 19 September 2018.

Menyusul waktu menjabat Wakil Wali Kota Banjar berakhir 4 Desember 2018, dimungkinkan jabatan Wawalkot Banjar tetap dikosongkan setelah dirinya mengundurkan diri.

Baca Juga:  Ketemu Orang Tidur Ngorok di Masjid, Ridwan Kamil: Mimpi Apa Tadi?

“Karena sisa waktu menjabatnya sebentar lagi, jabatan Wawalkot Banjar tetap dikosongkan dan tidak ada penunjukan Plt wawalkot lagi,” katanya.

Disebutkannya, alasan dirinya memilih mundur dan menjadi anggota DPRD Banjar yaitu untuk mamaksimalkan tupoksi DPRD Banjar ke depan. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk perubahan Banjar lebih baik di masa mendatang.

Baca Juga:  Emil: Musrembang 2019 Semua Dasar Hukum Mimpi Lima Tahun ke Depan Sudah Diketok Palu

“Fungsi legislasi, fungsi controlling atau pengawasan dan fungsi anggaran DPRD Kota Banjar harus lebih ditingkatkan. Misal, terkait legislasi dan anggaran itu mesti dievaluasi, khususnya yang berpihak kepada masyarakat. Kemudian, fungsi controling juga dirasakan masih lemah sekarang ini,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat