Jumat Keramat, KPK Tangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat (24/8/2021).  

Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

Azis Syamsuddin langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal penangkapan politisi Partai Golkar itu.

“AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya.

Baca Juga:  Pungli Marak di Sekolah, GGMH Indonesia Mempertanyakan Kinerja Disdik dan Gubernur Jawa Barat

Sebelumnya, KPK meminta Azis Syamsuddin agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Namun, KPK belum memberikan penjelasan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Sejumlah Kader PKB Jabar Disiapkan Berlaga di Pilkada Serentak 2020

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Kendati demikian, nama Azis Syamsuddin santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Baca Juga:  Harga Avtur Yang Tidak Teratur

Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (Red)