Lapas Majalengka Over Kapasitas

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Majalengka dinilai terlalu sempit dan over kapasitas. Saat ini tercatat 276 penghuni di Lapas itu, sementara luas Lapas hanya 4.000 meter persegi. Idealnya lapas di kota angin ini harus mencapai 3 hektare, supaya bisa menampung para penghuninya.

Baca Juga:  Karawang Masih Zona Merah, Satgas Covid-19: Industri Sumbang Terbanyak

Pernyataan itu ditegaskan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Krismono Bc, saat berkunjung ke Lapas Majalengka, Kamis (6/9/2018) sore. Pihaknya akan segera menindaklanjuti mengenai hal tersebut kepada pemerintah daerah.

“Idealnya standar di Lapas Kelas II B Majalengka ini luasnya mencapai 3 hektare. Kalau hanya seluas 4.000 meter persegi itu hanya cukup menampung untuk 84 orang saja.” ungkap Krismono.

Baca Juga:  Kuota Jalur Prestasi Direvisi, PPDB di Jabar Belum Pasti Ikuti Revisi

Dia menambahkan, dengan jumlah penghuni Lapas yang mencapai 276 orang, pihaknya menilai sudah terlalu berlebihan dan jika dibandingkan dengan luasnya hal ini dinilai terlalu sempit. Selain itu, mengurangi tatanan nilai dan kurang menelurkan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Asyiknya Berleha-leha Di Pantai Cisaar

“Oleh karenanya kita akan coba koordinasikan, supaya diperluas Lapas ini. Kita harus menuju sikap profesional, akuntabel, sinergi, transfaran, serta inovatif (Pasti),” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat