Pemekaran Ciamis Selatan Harus Tunggu Tujuh Tahun

JABARNEWS | CIAMIS – Keinginan warga Banjasari melakukan pemekaran wilayah Ciamis didukung

anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Ciamis, Banjar, Kuningan dan Pangandaran, Agun Gunandjar Sudarsa.

Dikutip harapanrakyat.com, menurut Agun Banjarsari secara geografis Banjarsari memiliki wilayah yang sangat luas, mulai Banjarsari ditambah Lakbok, Purwadadi, Banjaranyar dan Pamarican, itu sudah layak menjadi sebuah wilayah perkotaan.

Karennya ia yakni Banjarsari akan jauh lebih maju kalau wilayah ini dikembangkan menjadi sebuah pemerintahan kota.

Baca Juga:  Pasca-Kecelakaan Maut Di Jalur Cikidang Sukabumi, Kemenhub Segera Lakukan Ini

Namun ketentuan perundang-undangan membatasi. Dan berdasarkan Undang-undang Pemda yang baru, proses pemekaran sekarang itu tinggal tergantung kepada komitmen pemerintah.

“Kalau aspirasi masyarakat menghendaki itu, ya tinggal di buat forumnya, dan dimintakan aspirasi dari seluruh masyarakat, lalu dimohonkan ke Mendagri,” katanya.

Lanjut Agun, bagi dia Banjarsari punya sejarah lama. Apalagi kala itu sudah ada muncul tulisan Banjarsari Kota Nyari. Banjarsari juga sangat terkenal dibandingkan dengan wilayah-wilayah lainnya.

Baca Juga:  HPN 2019, Kapolres Purwakarta: Jadilah Jurnalis Profesional

Akan tetapi untuk pemekaran wilayah, ada tahapan serta proses yang harus ditempuh. Karena menurut hirarki perundang-undangan, pemekaran wilayah Ciamis selatan masih lama.

“Sekitar tujuh tahun dari pemekaran yang terakhir, yaitu Kabupaten Pangandaran. Pangandaran sendiri usianya baru berapa tahun, jadi harus selesai tujuh tahun paska Pangandaran,” katanya.

Sebenarnya pemekaran itu tidak ada kalau pemerintah pusat konsisten membangun di bawah. Yakni dengan menggunakan politik anggaran (APBN) yang benar. Dalam hal ini, uang (anggaran) selama ini hanya ada dan berputar di Jakarta.

Baca Juga:  Moeldoko Instruksikan Penerapan Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintahan

Karenanya, langkah pertama yang dia lakukan adalah memekarkan wilayah Banjar, kemudian Pangandaran. Tidak menutup kemungkinan, jika pemerintah pusat tidak mau mensejahterakan masyarakat Banjarsari, maka ia akan kembali mengupayakan pemekaran. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat