Pemkot Bandung Bahas Percepat Perizinan IMB

JABARNEWS | BANDUNG – Kedepan sistem perizinan bangunan dan gedung akan lebih cepat dan akuntabel. Karenanya Pemkot Bandung menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda Bangunan Gedung.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bambang Suhari menuturkan, kedua Raperda tersebut memiliki keterkaitan satu dengan yang lain.

“Para akademisi telah membahas secara teknis kedua Raperda secara menyeluruh. Saat ini tinggal memantapkan dengan seluruh perangkat daerah,” ujar Bambang di Hotel Grandia Jalan Cihampelas Kota Bandung, Jumat (22/6/2018).

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Kampanye Dialogis Pilkades Pusakamulya Purwakarta Manfaatkan Live Streaming

Ia menambahkan, ada banyak perubahan pada Raperda tersebut dari Perda sebelumnya. Pada Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, perubahan mencapai lebih dari 50% dari keseluruhan aturan.

“Sistematika Perda Nomor 5 Tahun 2010 berubah total. Jadi itu berpengaruh terhadap keseluruhan aturan. Oleh karenanya, harus kita cabut dan dibuat ulang Raperdanya,” jelasnya.

Baca Juga:  Sementara, Uji Kir Di Pangandaran Pindah Dulu Ke Bogor

Pada Raperda yang baru, lanjut Bambang, Pemkot Bandung lebih menekankan agar proses perizinan lebih cepat. Hal tersebut sejalan dengan amanat pemerintah agar membuka lebih banyak peluang investasi di daerah.

“Raperda harus menjamin perizinan itu. Harus implementatif dan membuat perizinan jadi lebih cepat,” kata Bambang.

Pada Raperda IMB, Bambang menegaskan, perizinan adalah sebuah bentuk pengendalian terhadap pembangunan. Aturan tersebut bukan untuk meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Begini Cara Mengelola Dan Mengatasi Anak Gagap Bicara

“IMB untuk pengendalian (pembangunan). Jangan sampai bangunan itu kena sanksi setelah bangunan itu berdiri. Hanya karena memberikan izin untuk mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ucap Bambang.

Selain kedua raperda tersebut, Pemkot Bandung juga tengah memproses tiga Raperda lain bersama DPRD Kota Bandung, yakni Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaraan Perizinan, dan Raperda Pengelolaan Sampah. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat