Penyegelan Cagar Budaya, Pemilik Rumah Harus Lakukan Pemulihan

JABARNEWS | BANDUNG – Pemilik rumah cagar budaya di Jl Gatsu yang disegel Senin (23/7/2018) yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, diwajibkan melakukan pemulihan.

Menurut Kabid Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat, pemilik harus melakukan pemulihan dan tata letak secepatnya sebelum terjadi kerusakkan lebih parah.

“Terlanjur dihancurkan kan dan tidak mungkin material lama, maka pemilik harus melakukan pemulihan. Yang penting tata letak semula harus dikembalikan,” tegas Agus, pada Bandung menjawab, Kamis (26/7/2018).

Sementara itu dari anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Denny Zulkaidi, mengatakan, pemulihan itu memang tak bisa mengembalikan matrial bangunan seperti sedia kala. Namun minimal struktur luar bangunan tetap sama seperti semula.

Baca Juga:  Elektabilitas Di Pilgub Jabar Masih Rendah, Pasangan Asyik Akan Susul Ketertinggalannya

“Kalau nilai history tetap Presiden Pertama RI, Ir Sukarno, tapi memang matrial bangunan zaman Belanda itu tak akan kembali, malah mungkin sudah dijual, kan suka ada penampung barang lama atau antik. Itu yang mengkhawatirkan,” paparnya.

Lanjut Denny, di sinilah butuhnya partisipasi masyarakat yang bisa mencegah bangunan cagar budaya agar tetap lestari.

“Masyarakat awam secara feeling pasti tahu itu bangunan zaman Belanda. Secara visual juga terlihat kan. Kemarin saja bukan aparat kewilayahan yang tahu tapi Komunitas Aleut yang lapor,” terangnya seraya mengatakan untuk sankso ada Perda nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang merujuk dari undang-undang.

Baca Juga:  Ngantre!... Anggota DPR Kembali Terjerat Kasus Korupsi

Disinggung bangunan cagar budaya dikelola instansi, Denny setuju. Pasalnya, kendati tidak ada anggaran setidaknya bangunan itu tetap terawat.

Pada kesempatan itu, Denny pun menyampaikan bahwa insentif untuk para pemilik bangunan cagar budaya sudah diberikan pemerintah yakni berupa keringanan bayar pajak.

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, menyebutkan, pajak itu telah diterapkan.

“Tapi kita tidak tahu berapa persen pajak dari bangunan cagar budaya itu ya. Seperti yang Pak Deni tadi sebutkan keringanan pajaknya bisa sampai dua kali lipatnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Dear Remaja Purwakarta, Ketahui Hal Ini Sebelum Langsungkan Pernikahan

“Alhamdulillah kan ini bisa memotivasi sehingga mudah-mudahan peristiwa-peristiwa seperti kemarin yang tidak diinginkan bisa diminimalisir. Kita juga membantu para pemilik dan mengawalnya untuk menjaga kelestarian bangunan,” tegasnya.

Masih kata Kenny, dulu cagar budaya hanya 99 unit. Setelah diinventarisir, kini hampir 1700 dari kategori A, B dan C.

Ke depan, diakui Kenny, pengawasan bakal lebih reaktif, antisipatif dan lebih responsif. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat