Polisi Amankan Penjambret PNS Denpomdam III Siliwangi

JABARNEWS | BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan seorang pelaku pencurian disertai kekerasan berinisial II yang nekat melakukan aksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Detasemen POM DAM III Siliwangi.

“Alhamdulillah, kita berhasil amankan pelaku, bersama dengan DenPom,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma mewakili Kasat Reskrim AKBP Muhamad Rifai seperti dikutik Galamedianews.com, Sabtu (12/1/2019).

Aksi curas pelaku terjadi di persimpangan Jalan Aceh-Sumatra, Bandung, Jumat (7/12/2019). Korban ES yang berjenis kelamin perempuan, pada dini hari sekitar pukul 05.15, dipepet pelaku dengan menggunakan sepeda motor saat tengah berangkat kerja. “Pelaku ini pepet korbannya dan kemudian merampas tas,” katanya.

Baca Juga:  Warga Cianjur Diimbau Lakukan Rapid Test Sebelum ke Luar Kota, Ini Alasannya

Korban mengalami luka akibat terjatuh saat pelaku menarik tasnya. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. “Saat akan diamankan, yang bersangkutan melawan untuk melarikan diri. Kita sudah peringkatkan namun pelaku tetap melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, kita pun berikan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Baca Juga:  Jenis Tanaman Hidroponik Mudah Ditanam Di Rumah, Ini Pilihannya

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi amankan enam ponsel hasil curian, satu unit motor yang kerap digunakan pelaku saat beraksi, satu tas hasil curian, dan beberapa kartu identitas.

Baca Juga:  Begini Nasib Atlet Porda Kabupaten Bandung

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah delapan kali melakukan aksi curas di Bandung. Saat beraksi pelaku selalu seorang diri saat beraksi,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi jerat pelaku pelaku dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat