JABARNEWS | KOTA CIREBON – Sesuai instruksi Kepala Polda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto. Polres Cirebon Kota langsung bergerak melakukan rajia peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di wilayah hukum Polres Cirebon kota, Selasa(10/04/2018).
Rajia miras dilakukan masing-masing wilayah Polsek Polres Cirebon Kota dengan sasaran warung-warung yang diindikasi menjual minuman keras (miras) ilegal dan oplosan.
Rajia dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP. Ahmad Gunawan dengan mengerahkan seluruh anggota Sat Res Narkoba dan Dalmas di beberapa titik wilayah di Kota Cirebon, seperti di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Barat, Utara, dan Timur.
Dari hasil razia Polres Cirebon Kota dan jajaran menyita ratusan miras yakni tuak sebanyak 128 Liter, 42 botol berbagai merek dan Ciu sebanyak 10 Botol.
Seperti diketahui, sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memerintahkan seluruh Polres jajarannya untuk memberantas peredaran miras di wilayahnya masing-masing paska kejadian luar biasa 41 orang meninggal akibat miras oplosan ginseng di Ciclengka, Kab Bandung.(One)
Jabarnews | Berita Jawa Barat