Polres Sergai Ringkus Pengedar Uang Palsu

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang orang pengedar uang palsu, Manson Siahaan (42) diringkus personil satreskrim Polres Serdang Bedagai dari rumahnya di Dusun 1, Desa Satang Ginting Lahan,Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (8/3/2021).

Dari tersangka disita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan 50 ribu sebanyak 130 lembar, uang pecahan seratus ribu belum selesai, 2 mesin printer, 1 buku tabungan asli dan 4 buku tabungan palsu dicetak dengan printer, 2 buah tas, cat printer, lem dan puluhan kertas.

Baca Juga:  Dari Ciwidey Hingga Cililin, Angkutan Lokal Tetap Beroperasi di Terminal Leuwipanjang

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Bandu Winata mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan warga yang melihat tersangka sering membeli dengan menggunakan uang pecahan seratus rupiah.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Undur Tilang Elektronik, Ini Alasannya

“Tersangka ditangkap atas peredaran uang palsu yang telah meresahkan warga,” ucapnya, Selasa (9/3/2021).

Dijelaskannya, penangkapan berawal kecurigaan seorang pemilik warung melihat tersangka membeli sembako dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu dan 50 ribu. Warga curiga melihat uang tersangka diduga palsu kemudian melaporkan ke polisi.

“Tersangka mengaku dengan mencetak uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas dan printer,” kata AKP Pandu.

Baca Juga:  Begal Marak Kembali, Oded Akui Ini PR Pemkot Bandung

Masih kata dia, tersangka mengaku belajar mencetak uang palsu dengan menggunakan printer baru 1 bulan

Sebagian uang palsu sudah digunakan tersangka untuk membeli keperluan sehari-hari.

“Dia (tersangka) mengaku baru 1 bulan mencetak uang palsu dan digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari,” bilangnya. (ptr)