Sakit Hati Foto Dibagikan di Grup WhatsApp, Saudara Kandung Ditusuk

JABARNEWS | BANDUNG – Peristiwa penusukan terhadap saudara kandung yang mengakibatkan kematian korban terjadi di Pasar Induk Caringin, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Peristiwa penusukan yang terjadi pada Jumat (19/2/2021) itu terekam CCTV dan beredar di media sosial. Namun, tersangka berinisial ET (32) akhirnya menyerahkan diri.

“Kami berkoordinasi dengan Polresta Bandung, Polres Cimahi, dan ternyata tersangka menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/2/2021).

Baca Juga:  Purwakarta Resmi Terapkan PPKM Level 4, Ini Kata Ambu Anne

Menurut dia, tersangka merasa sakit hati karena merasa harga diri dan nama baik keluarga dihina. Tersangka kemudian melakukan penusukan, sehingga korban meninggal dunia.

Korban, kata Adanan Mangopang, meninggal dunia dengan belasan tusukan pisau. Penusukan menggunakan pisau itu terdapat di bagian leher, dada, dan punggung korban.

Ia menyatakan bahwa tersangka dendam kepada korban karena merasa sudah dipermalukan. Awal mulanya ketika tersangka menjadi perwakilan keluarga laki-laki untuk acara lamaran. 

Baca Juga:  Informasi Prakiraan Cuaca di Jawa Barat Kamis 16 Maret 2023, Ini Kata BMKG

Dalam adat mereka, pihak keluarga lelaki harus menjamu dengan makanan secara maksimal. Namun, karena kurang persiapan, tersangka hanya bisa menjamu keluarga perempuan di sebuah warung.

Momen itu difoto oleh korban dan disebarkan di Grup Whatsapp. “Bagi tersangka, hal itu menghina harga diri, itu yang membuatnya dendam,” kata Adanan.

Puncak emosi tersangka terjadi pada saat hendak berjualan bawang di pasar. Tersangka langsung menghampiri korban sambil membawa pisau, lalu terjadilah peristiwa penusukan. 

Baca Juga:  Lima Remaja di Tasikmalaya Gelar Pesta Miras Oplosan, Dua Nyawa Melayang

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Kota Bandung. Namun, di tengah perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Yoy)