Tersandung Kasus, Idrus Marham Mundur Dari Mensos

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar yang juga Menteri Sosial Idrus Marham mundur dari jabatan menteri. Politikus Golkar yang baru sekitar tujuh bulan menduduki jabatan Mensos itu mengundurkan diri karena kasus hukum yang membelitnya.

Idrus mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (24/8). Ia mengaku telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya penetapan namanya sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Jabar Akui Kurangnya Sosialisasi Terkait PPDB

Idrus menerima SPDP itu pada Kamis (23/8) sore. ’’Kemarin (Kamis, red) sudah diberi SPDP. Yang namanya penyidikan, kan statusnya sudah tersangka,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 91

Oleh karena itu Idrus merasa perlu melaporkan hal itu secepatnya kepada Presiden Jokowi. Namun, dia tak memerinci pasal yang digunakan KPK untuk menjeratnya. ’’Itu hak KPK. Itu kewenangan KPK. Itu tidak etis kalau saya jelaskan,’’ jelasnya.

Meski begitu, Idrus meyakini KPK pasti punya alasan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka. Dia juga tak mau mengumbar spekulasi karena akan menghadapi proses hukum hingga pengadilan.

Baca Juga:  OPOP Tahap 2, Pesantren Bakal Terima Modal Usaha 20-30 Juta

’’Hrmati KPK. Mari kita ikuti logika KPK. KPK tidak mungkin mengambil langkah kalau tak ada alasan hukum,’’ tegasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat