Daerah

SPPD Fiktif, Kejari Periksa 5 Pegawai Sekretariat DPRD

×

SPPD Fiktif, Kejari Periksa 5 Pegawai Sekretariat DPRD

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lima pegawai Sekretariat DPRD Purwakarta berinisial Pu, An, Ti, An,  dan Da diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rabu (7/3/2018). Kelima pegawai ini diduga mengetahui tata cara pembuatan SPPD fiktif. Kasus itu saat ini ditangani kejaksaan.

Baca Juga:  Bank BJB Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Award 2024 dengan Kinerja Positif

“Kelima orang tersebut  diperiksa kejaksaan,” ujar sumber di internal DPRD, yang meminta namanya untuk tidak disebutkan, Kamis (8/3/2018).

Diketahui, Kejari Purwakarta terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan SPPD  Fiktif. Dalam kasus ini satu tersangka sudah ditahan dan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa lalu.

Baca Juga:  Gara-gara Buang Limbah, Pabrik CV Sandang Sari Disegel

Selain menahan satu tersangka, kejaksaan juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka yaitu satu mantan Sekretaris DPRD 2016 dan mantan Bendahara di Sekretariat DPRD tahun 2016.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, mengatakan, siapapun yang ada kaitannya dengan masalah anggaran 2016 di DPRD.

Baca Juga:  Keluarga Besar Korem Bhaskara Jaya Dibekali Wawasan Hukum

“Utamanya masalah yang terkait dengan dugaan SPPD Fiktif sedang kami tangani,” kata Edy, beberapa waktu lalu.(Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan