SPPD Fiktif, Kejari Periksa 5 Pegawai Sekretariat DPRD

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lima pegawai Sekretariat DPRD Purwakarta berinisial Pu, An, Ti, An,  dan Da diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rabu (7/3/2018). Kelima pegawai ini diduga mengetahui tata cara pembuatan SPPD fiktif. Kasus itu saat ini ditangani kejaksaan.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Bakal Adakan Pertemuan untuk Bahas Pencegahan Bencana Banjir dan Longsor

“Kelima orang tersebut  diperiksa kejaksaan,” ujar sumber di internal DPRD, yang meminta namanya untuk tidak disebutkan, Kamis (8/3/2018).

Diketahui, Kejari Purwakarta terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan SPPD  Fiktif. Dalam kasus ini satu tersangka sudah ditahan dan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa lalu.

Baca Juga:  Aher Tinjau Arus Mudik Di Pos Pam Terpadu Cikopo Purwakarta

Selain menahan satu tersangka, kejaksaan juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka yaitu satu mantan Sekretaris DPRD 2016 dan mantan Bendahara di Sekretariat DPRD tahun 2016.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, mengatakan, siapapun yang ada kaitannya dengan masalah anggaran 2016 di DPRD.

Baca Juga:  Babak Baru Lelang TPPAS Legok Nangka, Ridwan Kamil Umumkan Hal Ini

“Utamanya masalah yang terkait dengan dugaan SPPD Fiktif sedang kami tangani,” kata Edy, beberapa waktu lalu.(Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat