JABARNEWS | PURWAKARTA – Lima pegawai Sekretariat DPRD Purwakarta berinisial Pu, An, Ti, An, dan Da diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rabu (7/3/2018). Kelima pegawai ini diduga mengetahui tata cara pembuatan SPPD fiktif. Kasus itu saat ini ditangani kejaksaan.
“Kelima orang tersebut diperiksa kejaksaan,” ujar sumber di internal DPRD, yang meminta namanya untuk tidak disebutkan, Kamis (8/3/2018).
Diketahui, Kejari Purwakarta terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan SPPD Fiktif. Dalam kasus ini satu tersangka sudah ditahan dan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa lalu.
Selain menahan satu tersangka, kejaksaan juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka yaitu satu mantan Sekretaris DPRD 2016 dan mantan Bendahara di Sekretariat DPRD tahun 2016.
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, mengatakan, siapapun yang ada kaitannya dengan masalah anggaran 2016 di DPRD.
“Utamanya masalah yang terkait dengan dugaan SPPD Fiktif sedang kami tangani,” kata Edy, beberapa waktu lalu.(Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat