Simpan Sabu di Pot Bunga, 2 Pemuda Diringkus

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua orang Pria berinisial RG dan HB diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta Pada Rabu (4/4/2018) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Surawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan /Kabupaten Purwakarta. Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, RG dan HB sewaktu ditangkap menyimpan 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Kini Di Sukadana Ada Kampoeng Air Loh

“Saat dilakukan penggeledahan dikediamannya ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu yang diletakan di atas pot bunga didalam ruang tamu. Serta ditemukan juga 1 buah alat hisap sabu atau bong di dalam kamar rumah tersangka RG,” papar Heri, Sabtu (7/4/2018).

Baca Juga:  Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Ciamis Amankan Ratusan Botol Miras

Saat ditanyakan, lanjut dia, RG yang berprofesi sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) disebuah perusahaan, mengaku barang tersebut dibeli dari seorang yang berinisial IS alias Cum seharga Rp 650 ribu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta,untuk selanjutnya diproses secara hukum” ujarnya.

Baca Juga:  Resmi, Fiki Satari Diusung PKB di Pilkada Kota Bandung

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat (1) hurup a undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat