Polisi Minta Penjual Stop Jual Miras

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, meminta para penjual minuman keras (miras) untuk tidak menjualnya lagi. Dari para penjual itu tim berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan mereka pun diberi pembinaan khusus.

“Kepada pemilik warung diminta untuk tidak menjual miras. Mari kita ciptakan kondusifitas daerah dengan menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dimulai dari hindari dan Jauhi miras,” imbuh Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Soal Kunjungan Raja Salman : “Bangsa Kita, Someah Hade ka Semah”

Miras tersebut kata Ahmad, didapat saat operasi pekat (penyakit masyarakat) rutin di wilayah Hukum Polres Majalengka.

Meski diakuinya, miras yang didapatkan hanya 15 botol, namun hal tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Perbaikan Atap Masjid di Lokasi TMMD

“Kami berhasil mengamankan 15 botol Miras berbagai merk, dari Dua orang pemilik warung. Yakni, berinisial M (60) warga Blok Bima, Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel dan A (38) warga Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka,” ungkapnya, dalam rilis yang dikirimkan Jumat(27/4/2018) malam.

Baca Juga:  Kodim 0619/Purwakarta Mulai Laksanakan Pra TMMD Ke-100

AKP Ahmad menambahkan belasan barang bukti miras langsung diamankan di Mapolres Majalengka. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat