JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya kembali menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu kepala desa.
“Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya kembali terima laporan ada kenakalan (pelanggaran) yang dilakukan oleh kepala desa, di Desa Kersamaju, Kec Cigalontang, Kab Tasikmalaya. Yang bersangkutan dilaporkan ke Panwas karena menggiring dan menginstruksikan warganya untuk hadir di acara kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata Ketua Panwaslu Kab. Tasikmalaya, Dodi Juanda, Senin (21/05/2018).
Dikatakannya, Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya juga sudah mengkaji pelanggaran tersebut, termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti di lapangan.
“Yang bersangkutan menginstruksikan warganya untuk hadir di acara kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur itu dengan menggunakan surat undangan. Surat ini disebar ke RT/RW dan tokoh masyarakat menggunakan kop surat Pemerintah Desa setempat lengkap dengan stempel dan tanda tangan Kepala Desa,” papar Dodi.
Selain itu, kata Dodi, Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) juga sudah mengkaji dan melakukan rapat pleno terkait laporan tersebut. Hasilnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Kersamaju, Kecamatan Cigalontang, tidak memenuhi unsur pidana.
“Namun kita layangkan rekomendasi kepada inspektorat untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dodi. (Yud)
Jabarnews | Berita Jabar