Nyaleg, 12 Kades Mengundurkan Diri

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Jelang pemilihan legislatif (Pileg) 2019, sebanyak 12 kepala desa (kades) di Bandung Barat mengundurkan diri. Mereka lebih memilih mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Kabid Penataan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Desa (PPKAD) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Rambey Solihin, mengatakan, ke-12 kades yang mundur itu antara lain Kades Sukaresmi, Kecamatan Rongga; Kades Selacau dan Giriasih Kecamatan Batujajar; serta dua kades di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Gununghalu.

Baca Juga:  15 Bintara Remaja Ikut Tradisi Pembaretan di Polres Purwakarta, Ini Pesan AKBP Edwar Zulkarnain

“Mereka ada yang maju bertarung untuk ke DPRD kabupaten dan juga provinsi. Sekarang tengah dalam proses administrasi pengunduran dirinya,” kata Rambey, dikuti Jabarekspres.com, Sabtu (18/8/2018).

Dijelaskannya, ke-12 kades itu harus sudah dinyatakan mundur dari jabatannya melalui surat resmi dari DPMD paling lambat sehari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

“Proses pengunduran diri melalui tahapan mengajukan ke BPD kemudian dibuat rekomendasi ke camat dan camat melaporkan ke DPMD tentang pengunduran diri kepala desa,” terangnya.

Baca Juga:  Pasca Hujan Deras, Rumah Warga di Cibeber Cianjur Amblas

Dia menambahkan, untuk pengganti 12 kepala desa yang mundur itu, akan diajukan penjabat (Pj.) sementara. Selain harus PNS yang berasal dari kecamatan atau SKPD, pengganti kades harus orang yang tidak menjabat dalam jabatan struktural.

Baca Juga:  Tak Kantongi Surat Bebas Covid-19, Puluhan Mobil Menuju Cianjur Diputar Balik

“Penjabat sementara kades akan menjabat hingga dilantiknya kades baru hasil Pilkades Serentak 2019. Ketika tidak terpilih jadi anggota DPRD para kades yang mundur itu tidak bisa kembali menduduki jabatannya sebagai kades. Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat