Daerah

Polisi Ringkus Penjual Motor Hasil Curian di Sumedang

×

Polisi Ringkus Penjual Motor Hasil Curian di Sumedang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUMEDANG – Unit Reskrim Polsek Jatinangor berhasil meringkus pencuri motor yang hendak menjual secara online motor hasil curiannya, Sabtu (24/8/2019) dini hari.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, tersangka berinisial KS (22), Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. KS diringkus jajarannya setelah sebelumnya menawarkan sepeda motor Honda Vario warna merah putih hasil curiannya secara online.

Baca Juga:  Ngeri! Napi Baru di Lapas Sukamiskin Harus Sungkem Dulu ke Setya Novanto

Lanjut Kaporles, KS kemudian bertemu dengan calon pembeli motor tersebut di wilayah Kecamatan Tanjungsari. Namun, ketika dicek di Polsek Tanjungsari, ternyata motor yang hendak dijual tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Baca Juga:  Bulog Cirebon Catat Cadangan Beras Capai 56.979 Ton, Cukup untuk Beberapa Bulan

“Setelah diinterograsi, tersangka mengaku bahwa sepeda motor itu hasil curian,” ucap Kapolres, Sabtu (24/8./2019).

Hartoyo mengatakan, seminggu sebelum mencuri, tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor korbannya di rumah korban. Selanjutnya digunakan saat mencuri motor tersebut.

Baca Juga:  Hati-hati Gangguan Penglihatan Akibat Radiasi Gadget di Era Pandemi

Untuk kepentingan penyidikan, kata Kapolres, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang hendak dijual. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan