Sekda Purwakarta: Galian Tanah di Sukatani Masih Ditutup Hingga Kantongi izin

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aktivitas penambangan tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, sudah di tutup Pemerintah Kabupaten Purwakarta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor 503/46/BAP/Lapangan/Gakda/2019.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, H. Iyus Permana, saat ditemui di acara penutupan TMMD di Desa Cisaat, Kecamatan Camapaka, pada Rabu (30/10/2019).

Baca Juga:  Satgas Cianjur Tambah ruang isolasi Pasien Covid-19, Ini Lokasinya

“Pengusaha dan penanggung jawab usaha galian tanah merah tengah menempuh prosedur izin yang berlaku dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Baca Juga:  BNPB Imbau OPD di Cianjur Perhatikan Ini saat Percepatan RTG

Namun, lanjut dia, galian tanah merah harus menghentikan kegiatan sampai mendapatkan perizinan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

“Galian tanah merah ini akan terus di tutup sampai mendapatkan izin dari dari Pemprov Jabar,” singkatnya. (Gin)

Baca Juga:  Warga Depok Perhatian! Malam Takbiran Diimbau Jangan Konvoi Keliling