Duh.. Lagi-Lagi Tindak Kekerasan Pada Pers

JABARNEWS | KARIKATUR – Jurnalis yang juga pengurus PWI Peduli Kabupaten Purwakarta diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga:  Menyoal Oknum Setoran Dana Gempa, LBH Cianjur: Perilaku Kejahatan Sosial Kemanusian!

Ketua IJTI Purwakarta menilai pemukulan yang dilakukan oknum Kades terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga:  Ambu Anne Positif Covid-19, Ini Hasil Swab Sekda Purwakarta

Saat ini sang oknum kepala desa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya tersebut. (Dod)

Baca Juga:  Tidak Kapok! Ivan Gunawan Kembali Umumkan Punya Boneka Baru