Duh.. Lagi-Lagi Tindak Kekerasan Pada Pers

JABARNEWS | KARIKATUR – Jurnalis yang juga pengurus PWI Peduli Kabupaten Purwakarta diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga:  Masyarakat di Kota Banjar Diminta Tidak Terpengaruh Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

Ketua IJTI Purwakarta menilai pemukulan yang dilakukan oknum Kades terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga:  Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban hingga Rp2,7 Miliar, Waspadai Modusnya

Saat ini sang oknum kepala desa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya tersebut. (Dod)

Baca Juga:  Pasca Longsor Akibat Gempa, Basuki Hadimuljono Pastikan Jalur Cianjur-Cipanas Dibuka Kembali Siang Ini