Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencuri Smartphone

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Tim opsnal unit 1 Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap seorang berinisial SP (31) pencuri Smartphone di Dusun 7, Desa simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:  RAPBD 2020 Kota Bogor, DPRD Setujui Rp 2,584 Triliun

“SP ditangkap atas kasus pencurian 1 unit smartphone,” kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Hendro Sutarno pada jabarnews.com.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari perbuatan tersangka melakukan pencurian 1 unit smartphone milik Arif Shandi (19) warga Dusun 9, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (12/1/2020) sore.

Baca Juga:  Geger, Warga Serdang Bedagai Temukan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Dalam Parit Kebun

“Setelah dilaporkan dilakukan pelacakan dan menemukan keberadaan smartphone di Kecamatan Lima Puluh,” ucapnya.

AKP Hendro menambahkan, penangkapan membutuhkan waktu cukup tepat akibat keberadaan tersangka berpindah-pindah. Namun perosnil berhasil meringkus tersangka tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan MPP di Kota Bandung Beroperasi Maksimal Pasca Libur Idul Fitri

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) 3e,4e, subs pasal 362 yo 480 KUHPidana,” kata AKP Hendro. (CR3)