Mulai Hari Ini, Warga Purwakarta Sudah Bisa Diurus KIA di Kecamatan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Antusias orang tua untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anaknya begitu tinggi, hal tersebut direspon positif oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Untuk warga Kecamatan Purwakarta, saat ini rekam data sudah bisa dilakukan di kantor yang beralamat di Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga:  Respon MUI Jabar Soal Kasus Kawin Kontrak di Cianjur

Camat Purwakarta, Juddy Herdiana mengatakan, masyarakat Kecamatan Purwakarta bisa melakukan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dilakukan di kantor Kecamatan.

“Pemindahan pelayanan ini untuk meminimalisir adanya antrean di Purwakarta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata Juddy, Rabu (29/1/2020)

Diungkapkan camat, pelayanan kepengurusan KIA mulai berlaku di Kantor Kecamatan mulai hari ini (Kamis,29/1/2020).

Baca Juga:  Polisi Hentikan Proses Kasus WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ini Alasannya

“Warga Kecamatan Purwakarta bisa memberikan syarat pembuatan KIA berupa foto copy akta kelahiran, foto copy Kartu Keluarga (KK), dan foto copy KTP orang tua. Untuk pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya.

Baca Juga:  Lembang Diserbu Wisatawan, Polda Jabar Lakukan Pengalihan Arus

Seorang warga Kecamatan Purwakarta, Rosita (42) mengaku sebelumnya tidak tahu kalau mengurus KIA bisa dilakukan di kantor Kecamatan Purwakarta.

“Jika di kantor di Disdukcapil Purwakarta antriannya sangat banyak. Alhamdulilah sekarang lebih dekat. Pelayanan juga cepat dan mudah, tidak harus antre lama,” kata Rosita. (Gin)