Ingat Pesan Ibu, Polsek Cidaun Mengajak Warga Terapkan Prokes

JABARNEWS | CIANJUR – Polsek Cidaun, Polres Cianjur gencar mensosialasikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan disiplin menerapakan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak), upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19

Seperti halnya, giat rutin operasi yustisi yang dilaksanakan di depan Mako Polsek Cidaun, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:  Inovasi Perpustakaan Purwakarta, Digitalisasi Koleksi Buku

Kapolsek Cidaun Iptu Mardi mengatakan, pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini berdasarkan Inpres Nomor 06 tahun 2020, dimana untuk harus tetap menjaga kesehatan, di masa pandemi saat ini. Karena, sehat itu mahal harganya tak ternilai.

Baca Juga:  Kenang Jasa Pahlawan, Warga Kecamatan Cibeunying Kaler Gelar Tabur Bunga

“Sasaran kegiatan pengguna jalan dan warga yang tidak memakai masker,” katanya saat dihubungi langsung melalui via WhatsApp.

Lebih lanjut, Kapolsek Cidaun menyambungkan, jenis sanksi yang diberikan kapada para pelanggar yaitu sanksi teguran sebanyak 20 kali, lalu sanksi fisik push up sebanyak 15 kali, sanksi sosial tiga kali.

Baca Juga:  JFC Akan Semarakan Karnaval Kemerdekaan Pesona Parahyangan 2017

“Setelah itu kita berikan himbauan kepada masyarakat. Karena lebih baik mencegah dari pada sudah terpapar,” ujar Iptu Mardi.

“Pandemi belum berakhir, maka itu mari kita cegah dalam rangka antsipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Mul)