Perhatian! Libur Hari Raya Imlek, ASN Dilarang ke Luar Daerah

KARIKATUR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat edaran berkaitan libur Tahun Baru Imlek.

Dalam Surat Edaran yang diteken Tjahjo Kumolo pada per tanggal 9 Februari 2021, melarang Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta anggota keluarganya, untuk menahan diri tidak bepergian ke luar daerah selama libur perayaan hari Imlek.

Baca Juga:  Jembatan Baribis Banjir, Pengendara Motor Nyaris Tak Bisa Lewat

Larangan tersebut guna mencegah potensi terjadinya penyebaran Covid-19, yang saat ini kasusnya terus mengalami peningkatan. “Mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah atau mudik.” tegas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya.

Baca Juga:  Resmi, Fiki Satari Diusung PKB di Pilkada Kota Bandung

SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19. (Dod)

Baca Juga:  Isu Gempa 8,0 SR Di Sukabumi, Begini Jawaban Pakar