Jual Ganja di Warung Tuak, Warga Pematang Siantar Ditangkap

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Satresnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus seorang pria menjual narkoba di sebuah warung tuak di Jalan Gurila Utara, Kelurahan Gurila, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar, Jumat (26/3/2021).

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, tersangka Jhontama Sinaga (57) warga Jalan Pisang Kipas, Kota Pematang Siantar ditangkap saat akan mengedarkan nrkoba jenis ganja disebuah warung tuak di Jalan Gurita.

Baca Juga:  Di Jawa Barat, Elektabilitas Ridwan Kamil Mulai Mendekati Prabowo Subianto

“Dari tersangka disita narkoba jenis ganja dengan berat brutto 0.70 gram,” katanya, Sabtu (27/3/2021).

Ia menjelaskan, menangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya warung tuak menjadi tempat transaksi narkoba. Atas informasi itu, polisi menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.

Baca Juga:  Gara-Gara Narkoba, 2 Pria Tebing Tinggi Ditangkap Saat Duduk di Teras Rumah

“Melihat polisi datang, tersangka sedang duduk mencoba kabur sehingga polisi melakukan pengamanan dan menemukan narkoba di jok motor milik tersangka,” terang Iptu Rusdi.

Baca Juga:  Duh! 10 Persen ASN di Pemkab Sumedang Tak Hadir Usai Libur Lebaran, Tuti Ruswati Siapkan Sanksi

Kata dia, tersangka mengaku narkoba itu miliknya dan akan diedarkan disekitar warung tuak, tapi tesangka berkilah baru saja mengedarkan narkoba setelah terjepit keuangan dimasa pandemi Covid-19.

“Tersangka mengakui narkoba itu miliknya, dia nekat jual narkoba karena terjepit ekonomi dimasa pandemi,” bilangnya. (Ptr)