Daerah

Video: Awas! Kirim Stiker Whatsapp Ini Bisa Kena Denda Rp 6 Miliar

×

Video: Awas! Kirim Stiker Whatsapp Ini Bisa Kena Denda Rp 6 Miliar

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Stiker pornografi belakangan ini banyak beredar di Whatsapp. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.

Baca Juga:  Uu Doakan Langsung Keselamatan Putra Gubernur Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz

“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel dilansir dari Katadata.co.id pada (03/08/2021).

Baca Juga:  Geledah DPRD Jabar, KPK Bawa Sejumlah Berkas Dari Ruangan Abdul Rozaq Muslim

Hanya, Semuel tidak merinci ada tidaknya laporan terkait stiker pornografi di WhatsApp. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.

Baca Juga:  Inilah Filosofis Warna Paspor yang Ada di Dunia

Selengkapnya tonton di JMN Channel. (Red)

Tinggalkan Balasan