Video: Awas! Kirim Stiker Whatsapp Ini Bisa Kena Denda Rp 6 Miliar

BANDUNG – Stiker pornografi belakangan ini banyak beredar di Whatsapp. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.

Baca Juga:  Edarkan Pil Ekstasi di Kota Tebing Tinggi, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap

“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel dilansir dari Katadata.co.id pada (03/08/2021).

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Pastikan Tidak Ada Impor Beras Hingga Juni 2021

Hanya, Semuel tidak merinci ada tidaknya laporan terkait stiker pornografi di WhatsApp. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi Hari Ini

Selengkapnya tonton di JMN Channel. (Red)