Kecewa! Eksekusi Lahan di Ciwareng Purwakarta Diwarnai Pembakaran

JABARNEWS | PURWAKARTA – Proses evakuasi lahan oelh Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta, di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta sempat diwarnai penolakan dari tergugat dan warga sekitar, Kamis, 30 September 2021.

Proses evakuasi lahan tersebut, pengadilan didampingi TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran. Namun, penolakan evakuasi lahan juga diwarnai pembakaran rumah dan kayu sebagai aksi ke kecewaan.

Deni Suteja pihak tergugat yang merupakan ahli waris pemilik Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat mengatakan tanah yang didugat seluas 8.000 meter persegi dipecah jadi 6 SHM.

Baca Juga:  Desa di Karawang Ini Terpilih Jadi Lokasi Program Kampung Budidaya Ikan Nila, KKP Langsung Salurkan Bantuan

“Yang SHM pertama memakai dasar jual beli mutlak dengan SPPT,” ucap Deni.

Deni mengaku dikalahkan di pengadilan karena dianggap salah Persil, padahal persil 16 maupun 52 lokasi tetap sama di sini sesuai data dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Pengadilan ada yang menenangkan karena ada yang memberatkan kita karena ada surat Kepala Desa Ciwareng memberikan keterangan bahwa persil 52 ada di RW 03, sedangkan lokasi yang berperkara ini di RW 04,” jelas Deni

Menurutnya, keterangan Kepala Desa Ciwareng tidak mendasar dan tidak dilengkapi dokumen, karena semasa menjabat sudah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) dan tidak ada dokumen persil.

Baca Juga:  Kirab Pemilu 2024 di Purwakarta Berakhir, Ini Jadwal Daerah Berikutnya

“Kami dianggap salah persil. Kami bisa buktikan dua sertifikat yang awal itu persil 52. Kalau sekarang pembacaan eksekusi dianggap pemilik tanah memiliki persil 52, kami juga punya. Kami meminta kepada pihak pengadilan ada penelitian karena ada yang lalai dalam putusannya,” tutur Deni.

Sementara, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Neneng Warlinah menjelaskan, proses eksekusi ini hasil putusan pengadilan yang inkrah.

Diakuinya, sebelum eksekusi telah melakukan upaya-upaya kepada pihak termohon, mulai teguran, pemberitahuan untuk mengosongkan bahkan mediasi.

Baca Juga:  Soal Geng Motor di Kota Banjar, Orang Tua Diminta Awasi Pergaulan Anaknya

“Ini putusan akhir kita eksekusi hari ini. Luas tanah sekitar 8.000 meter persegi,” ujar dia.

Disingung mengenai barang milik termohon diangkut, dia menegaskan bukan penyitaan melainkan disimpan terlebih dahulu, kemudian nanti dapat diambil oleh pemiliknya masing-masing.

“Kan tidak mungkin berserakan di tengah jalan, maka kita amankan dulu. Silahkan nanti ambil lagi oleh pemiliknya masing-masing,” kata Neneng.

Sekedar untuk diketahui, objek tersebut diputuskan dimenangkan oleh keluarga penggugat, dengan putusan Jo Nomor 93/PDT/2019/PTBDG. JO Nomor 535 K/PDT/2019. (Gin)