Ragam

Wakwaw… Sembunyi di Balik Tembok, Pengedar Narkoba Pematangsiantar Ditangkap

×

Wakwaw… Sembunyi di Balik Tembok, Pengedar Narkoba Pematangsiantar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang pengedar narkoba di Pematangsiantar, Sumatera Utara ditangkap di sebuah perumahan di jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggiran, Kecamatan Siantar Martuba, Kota Pematangsiantar.

Kasubag Humas Polres Asahan mengatakan, penangkapan tersangka Faisal berawal adanya informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di perumahan DL Sitorus di Jalan Pdt Wismar Saragih. Atas laporan itu personil satnarkoba langsung melakukan penggrebekan.

Baca Juga:  Resep Es Kelapa Jeruk Gula Aren, Minuman Segar Untuk Berbuka Puasa

“Tersangka sempat sembunyi di balik tembok saat dilakukan penggrebekan,” katanya, Minggu 5 Desember 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Desember 2021: Taurus Finansial Lebih Aman di Akhir Tahun Ini

Baca Juga: Sambut HBT, Gus Halim Picu Semangat Kerukunan Antar Warga Transmigran

Kata dia, waktu digrebek, tersangka saat itu dalam rumah bersama seorang perempuan berinisial IN dan laki-laki berinisial AN.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Mendata Warga Penerima Kompensasi Dari Pertamina

Dari penggrebekan itu ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 39, 41 gram, 1 smartphone dan uang Rp400 ribu.

Baca Juga: Ini Dia Pilihan Makanan Bayi 6 Bulan Untuk MPASI

Baca Juga: Alun-alun Ciamis Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Ini Penjelasan Herdiat Sunarya

“Tersangka bersama barang bukti dan kedua teman korban digelandang ke Mapolres Pematangsiantar,” ungkap Rusdi.

Baca Juga:  Iwa Karniwa: Biarkan Proses Hukum yang Menentukan

Dijelaskannya, selain itu polisi juga meringkus seorang pengedar narkoba Andri disebuah bangunan kosong di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota.

“Dari tersangka Andri disita narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket seberat brutto 2,6 gram. Kedua tersangka sudah diamankan untuk diproses secara hukum,” terangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan