Daerah

Kades Jatimekar Tersandung Kasus Hukum dan Belum Diberhentikan, Bupati Purwakarta Tanggapi Ini

×

Kades Jatimekar Tersandung Kasus Hukum dan Belum Diberhentikan, Bupati Purwakarta Tanggapi Ini

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Karikatur. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Proses pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, masih menunggu salinan penetapan tersangka yang bersangkutan terkait kasus korupsi dana desa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat ditemui usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021 di Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 23 Desember 2021.

Baca Juga:  Awal Tahun 2023, Gentong Geulis Kembali Sabet Penghargaan Indonesia Top Innovative Healthy Drink Choice Award

“Kami melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta sudah bersurat ke Kejari Purwakarta untuk meminta salinan penetapan tersangka Kades Jatimekar soal kasus korupsi dana desa, sebagai dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan,” ucap wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Baca Juga:  Keren! Rizky Febian dan Tiara Andini Sabet Penghargaan MAMA 2020

Ditemui terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu tembusan surat penetapan tersangka kades Jatimekar terkait kasus korupsi dana desa dari Kejari Purwakarta.

Baca Juga:  Pasien Berhutang Rp23 Juta, Seorang Relawan di Purwakarta Nekat Menjaminkan Diri Pada Rumah Sakit

“Kita sudah berkirim surat ke Kejari Purwakarta untuk meminta salinan penetapan tersangka Kades Jatimekar,” ucap Jaya saat ditemui di Kompleks Kantor Pemkab Purwakarta.

Nantinya, lanjut dia, salinan penetapan tersangka Kades Jatimekar itu akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemberhentian secara sementara terhadap kades tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan