Gadis 14 Tahun Diperkosa Lalu Dijual, 2 dari 3 Tersangka Ternyata Suami Istri

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung dalam ekspos kasus pemerkosaan gadis 14 tahun yang terjadi di Kota Bandung. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Bandung.

Kasus penculikan dan pemerkosaan itu sempat viral di media sosial. Dari tiga tersangka, dua di antaranya mengaku sebagai pasangan suami istri.

Baca Juga:  Pansus VII DPRD Jabar dan Bupati Cirebon Bahas Distribusi Air Bersih

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial SV (16), IM (18) dan MS (18).

Baca Juga:  BNN Kabupaten Ciamis Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19

Para tersangka itu diketahui bekerja sama dalam menjalankan tindak pidana ini. Ketiga memiliki peran berbeda dalam perbuatan yang membuat korban trauma berat karena dijual untuk layanan seksual.

Baca Juga:  Wali Kota Sukabumi Minta Warganya Tidak Gelar Takbir Keliling

SV berperan sebagai penjemput tamu, mendandani korban hingga meminjamkan baju sebelum korban bertemu dengan tamu. Saat ini SV ditahan di rumah tahanan anak karena masuk kategori di bawah umur.