Daerah

Dicekoki Miras, Seorang Anak di Majalengka Dicabuli 11 Orang

×

Dicekoki Miras, Seorang Anak di Majalengka Dicabuli 11 Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi . (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sebanyak 11 anak remaja umur belasan di Majalengka, Jawa Barat diciduk polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur itu dilakukan setelah korban tidak sadarkan diri usai dicekoki minuman keras (miras).

Baca Juga:  Menhub Budi Karya Sampaikan Progres Terbaru Tol Cisumdawu

“Tersangka ada 11 orang, mereka rata-rata masih di bawah umur, hanya satu yang sudah dewasa,” kata Kapolres Majalengka, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Belasan Kades di Majalengka Geruduk SMAN Jatitujuh, Protes Penerimaan Siswa Baru

Edwin mengatakan 11 tersangka rudapaksa yang ditangkap yaitu Anton Asuta (18), SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15), dan AA (12).

Baca Juga:  Hadir di SMK N 1 Cirebon, bank bjb Dorong Cashless Society Pelajar dengan DIGI Goes to School

Menurutnya untuk korban rudapaksa itu anak berusia 14 tahun atau di bawah umur, dan ini diketahui setelah korban mengadu ke orang tuanya. Kejadian itu dilakukan oleh para tersangka pada 16 Oktober 2021.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan