Dicekoki Miras, Seorang Anak di Majalengka Dicabuli 11 Orang

Ilustrasi . (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sebanyak 11 anak remaja umur belasan di Majalengka, Jawa Barat diciduk polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur itu dilakukan setelah korban tidak sadarkan diri usai dicekoki minuman keras (miras).

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Ajak Pelajar Bijak Dalam Bermedsos

“Tersangka ada 11 orang, mereka rata-rata masih di bawah umur, hanya satu yang sudah dewasa,” kata Kapolres Majalengka, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Bandara Kertajati Majalengka Masih Sepi, Ini Kata Bey Machmudin

Edwin mengatakan 11 tersangka rudapaksa yang ditangkap yaitu Anton Asuta (18), SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15), dan AA (12).

Baca Juga:  Jadi Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri, Bandara Kertajati Layani Umroh Langsung ke Jeddah

Menurutnya untuk korban rudapaksa itu anak berusia 14 tahun atau di bawah umur, dan ini diketahui setelah korban mengadu ke orang tuanya. Kejadian itu dilakukan oleh para tersangka pada 16 Oktober 2021.