Pelaku Pembongkaran Rumah di Pematangsiantar Ditangkap, 2 Orang Masuk DPO

Ilustrasi pencurian. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang pelaku pembongkaran rumah di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditangkap, Sabtu (5/2/2022).

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku berinisial IES (17) warga Jalan Bahkora II bawah, Kelurahan Sukaraja ditangkap atas kasus pencurian material bangunan rumah milik Esar Hasiolan Marbun (61) di Jalan Mahoni Raya, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Bak Debt Collector, Begini Cara Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pematangsiantar

“Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 lembar seng, 6 buah pintu garasi besi lipat, 2 buah pintu fiber, 1 jerjak besi,” katanya, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:  Anggota IKWI Kota Bandung 2023, akan Dapat Pelatihan UKMN dan Keorganisasian

Kata dia, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bersama temannya berinisial DM dan RM (DPO). Barang hasil curian dijual ke tempat penampungan barang bekas di jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Selasa 27 September 2022

“Para pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah tidak berada ditempat, barang hasil curian dijual kepada tempat penampungan barang bekas, 2 orang masuk DPO dalam pengejaran polisi,” ungkap Rusdi.