Daerah

Pelaku Pembongkaran Rumah di Pematangsiantar Ditangkap, 2 Orang Masuk DPO

×

Pelaku Pembongkaran Rumah di Pematangsiantar Ditangkap, 2 Orang Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencurian. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang pelaku pembongkaran rumah di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditangkap, Sabtu (5/2/2022).

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku berinisial IES (17) warga Jalan Bahkora II bawah, Kelurahan Sukaraja ditangkap atas kasus pencurian material bangunan rumah milik Esar Hasiolan Marbun (61) di Jalan Mahoni Raya, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Mobil Pick Up di Purwakarta Terekam CCTV, Begini Kronologinya

“Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 lembar seng, 6 buah pintu garasi besi lipat, 2 buah pintu fiber, 1 jerjak besi,” katanya, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:  Asik Nunggu Pembeli, Pengedar Ganja Asal Kota Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Kata dia, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bersama temannya berinisial DM dan RM (DPO). Barang hasil curian dijual ke tempat penampungan barang bekas di jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap, Simpan Narkoba Diatas Asbes

“Para pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah tidak berada ditempat, barang hasil curian dijual kepada tempat penampungan barang bekas, 2 orang masuk DPO dalam pengejaran polisi,” ungkap Rusdi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan