DaerahSajabar

Herry Wirawan Diganjar Vonis Seumur Hidup, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

×

Herry Wirawan Diganjar Vonis Seumur Hidup, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini
Karikatur Herry Wirawan Diganjar Vonis Seumur Hidup, Begini Tanggapan Ridwan Kamil. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Oknum pengajar atas kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan, divonis hukuman seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan oleh Yohanes Purnomi Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, 15 Februari 2022.

Baca Juga:  Euforia Persib Juara Menggema, Wali Kota Bandung Ajak Bobotoh Rayakan dengan Tertib

Vonis majelis hakim tersebut diketahui tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya dituntut pihak jaksa.

Dalam tanggapannya, Gubernur Jawa Barat Ridwan berharap agar pihak kejaksaan melakukan upaya agar apa yang menjadi tuntutan dapat terpenuhi.

Baca Juga:  Mulai dari Sholat Tarawih hingga Buka Bersama, Ridwan Kamil Imbau Warga Tak Abaikan Prokes

“Kalau belum sesuai dengan tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya hukum lagi,” ujar Ridwan Kamil pada awak media di sela acaraWest Java Calendar of Efent, 15 Februari 2021.

Baca Juga:  Demi Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar, Ridwan Kamil Gelontorkan Dana hingga Rp20 Miliar

“Sehingga dimaksimalkan lagi seperti apa yang dituntut jaksa, betul hukuman mati,” lanjut Ridwan Kamil.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan