Herry Wirawan Diganjar Vonis Seumur Hidup, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Karikatur Herry Wirawan Diganjar Vonis Seumur Hidup, Begini Tanggapan Ridwan Kamil. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Oknum pengajar atas kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan, divonis hukuman seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan oleh Yohanes Purnomi Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, 15 Februari 2022.

Baca Juga:  Sekda Norman Nugraha Diusulkan Jadi Pj Bupati Purwakarta

Vonis majelis hakim tersebut diketahui tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya dituntut pihak jaksa.

Dalam tanggapannya, Gubernur Jawa Barat Ridwan berharap agar pihak kejaksaan melakukan upaya agar apa yang menjadi tuntutan dapat terpenuhi.

Baca Juga:  Polisi Bawa Danu ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Bukti Baru yang Ditemukan

“Kalau belum sesuai dengan tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya hukum lagi,” ujar Ridwan Kamil pada awak media di sela acaraWest Java Calendar of Efent, 15 Februari 2021.

Baca Juga:  Pesan Ridwan Kamil untuk Bey Macmudin, Calon Pj Gubernur Jawa Barat  

“Sehingga dimaksimalkan lagi seperti apa yang dituntut jaksa, betul hukuman mati,” lanjut Ridwan Kamil.