Daerah

Jika Penyidik Dinilai Cacat, Kejari Cirebon Persilahkan Nurhayati Gugat Prapeadilan

×

Jika Penyidik Dinilai Cacat, Kejari Cirebon Persilahkan Nurhayati Gugat Prapeadilan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, saat melakukan konferensi pers di aula Kejari Kabupaten Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – video curhatan Nurhayati seorang Kaur Desa Citemu, Kecamatan Mundu yang kecewa dengan aparat hukum, yang belakangan ini beredar luas di jejaring sosial. Ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Urus Surat Gratis, Dukcapil Serdang Bedagai Minta Masyarakat Hindari Calo

Video yang beredar belakangan ini, Nurhayati mengungkapkan rasa kecewanya terhadap aparat penegak hukum.

Dalam penggalan video itu, ia mengaku kecewa, pasalnya dijadikan tersangka korupsi Dana Desa dengan landasan petunjuk dari Kejari. Padahal dirinya masih status sebagai saksi kasus korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi sebagai Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Banyak Anak SMP Belum Bisa Baca, DPR RI Khawatir Bukan Indonesia Emas Tapi Cemas

Dalam tanggapanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, mengatakan. Jika penetapan tersangka oleh penyidik dianggap cacat hukum, maka kami sarankan Nurhayati agar menggugat pihak kepolisian lewat praperadilan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Jadikan Puskesmas Tinewati Percontohan Tempat Isolasi Covid-19

“Jika penyidik dianggap cacat, silahkan Nurhayati menggugatnya, “katanya. Senin (21/2/2022).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan