Daerah

Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

×

Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

Sebarkan artikel ini
zakat fitrah
Baznas Jabar telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Baznas Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M untuk setiap daerah.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 236/Baznas-Jabar/IV/2022.

Baca Juga:  Peringati HIT Riba, RCC Purwakarta Gelar Jalan Santai dan Baksos

Penetapan zakat fitrah untuk setiap daerah tersebut ditetapkan setelah dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.

Oleh sebab itu, besaran zakat fitrah untuk setiap daerah berbeda jumlahnya.

Baca Juga:  Daftar Perguruan Tinggi Terbaik di Jawa Barat versi EduRank 2023

Misalnya untuk Kabupaten Kuningan, zakat fitrah yang ditetapkan yaitu Rp25.000,- per orang. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding penetapan zakat fitrah untuk Kota Bogor yakni Rp45.000 per orang.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Beberkan Hubungan Erat Jabar-Aceh, Singgung Makam Pahlawan Cut Nyak Dien di Sumedang

Namun untuk Kabupaten Cianjur, Baznas Jabar menetapkan besaran zakat fitrahnya dengan tiga kategori, diantaranya Rp31.000, Rp37.000, dan Rp57.000,-

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan