Kenal Lewat Medsos, Pemuda di Tanjungbalai Setubuhi Perempuan di Bawah Umur

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang pemuda di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, SA (23) ditangkap polisi lantaran melakukan tindak persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebut saja namanya Mawar (16).

“Terakhir, pelaku pencabuli Mawar di Hotel KM7 di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” kata Kasat Reskri Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:  Herman Suyatman Tegaskan Segera Tertibkan Pungli di Area Masjid Al Jabbar

Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka, mengenal korban dari media sosial Facebook pada tahun 2020. Kemudian keduanya berpacaran, selama pacaran, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali.

Baca Juga:  Viral! Diduga Pelaku Sodomi, Seorang Duda Nyaris Diamuk Massa di Bojongpicung Cianjur

“Kenal korban melalui Facebook, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali,” terang Eri.

Kata dia, pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban ke Polres Tanjungbalai, atas laporan itu, pelaku berhasil ditangkap dari tempat kerjanya di lapangan pasir, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Masa Libur Lebaran 2024, 15 Miliar Berhasil Didapat dari Samsat Digital