Nasional

Ternyata Masih Ada Perusahaan yang Nunggak THR Tahun 2021, Lalu Bagaimana dengan THR Tahun 2022?

×

Ternyata Masih Ada Perusahaan yang Nunggak THR Tahun 2021, Lalu Bagaimana dengan THR Tahun 2022?

Sebarkan artikel ini
Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban sebuah perusahaan kepada karyawannya. Sesuai namanya, THR diserahkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lalu seperti apa aturan pembayaran THR ini?

Baca Juga:  Keputusan Menaker Soal THR bagi Pekerja Dirumahkan dan Cuti Melahirkan

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto mengatakan, sesuai aturan, THR dibayarkan minimal 1 bulan upah.

Sementara pembayaran paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut tertuang dalam Permenaker 6 Tahun 2016.

Baca Juga:  Walah! Disnakertrans Jabar Terima 305 Pengaduan Terkait THR, 173 Perusahaan Tidak Penuhi Hak Pekerja

Lebih lanjut Roy menjelaskan, dalam Permenaker tersebut dijelaskan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus. Sehingga tidak dibenarkan jika ada perusahaan yang menunggak THR karyawannya.

Baca Juga:  341 Perusahaan di Jabar Tak Bayar THR, Buruh Anggap Penindakan Pemprov Lemah
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan