Ternyata Masih Ada Perusahaan yang Nunggak THR Tahun 2021, Lalu Bagaimana dengan THR Tahun 2022?

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban sebuah perusahaan kepada karyawannya. Sesuai namanya, THR diserahkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lalu seperti apa aturan pembayaran THR ini?

Baca Juga:  Perusahaan di Garut 97 Karyawannya Perempuan, Langsung Dipuji Atalia Praratya

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto mengatakan, sesuai aturan, THR dibayarkan minimal 1 bulan upah.

Sementara pembayaran paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut tertuang dalam Permenaker 6 Tahun 2016.

Baca Juga:  Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil!

Lebih lanjut Roy menjelaskan, dalam Permenaker tersebut dijelaskan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus. Sehingga tidak dibenarkan jika ada perusahaan yang menunggak THR karyawannya.

Baca Juga:  Ada 1.720 KRTS Penerima Bantuan Sosial di Purwakarta, Ini Jadwal Distribusinya