Daerah

Dua Pelaku Pengoplos Gas Elipiji Subsidi di Cileungsi Bogor Terancam 6 Tahun Bui

×

Dua Pelaku Pengoplos Gas Elipiji Subsidi di Cileungsi Bogor Terancam 6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kilogram. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar membekuk dua orang pelaku pengoplosan gas elipiji 3 kilogram berinisial MS dan AA. Atas perbuatannya kedua pelakuk terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan keduanya dibekuk ketika sedang melakukan pengoplosan gas elipiji di gudang penyimpanan gas di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Soal SHM Pasar Tanggeung! BPN: Hanya Menunggu, Jawab BKAD Cianjur Adminstrasi Data Saja

“Jadi ini perkembangan penyelidikan, pada saat 19 April 2022, ditemukan adanya orang yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram, ke tabung 12 kilogram,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:  Disdik Jabar Libatkan Tim Asesor Independen Dalam Seleksi BCKS

Ia menerangkan, ada satu orang pelaku lainnya yakni berinisial GS yang kini masuk daftar pencarian orang. Adapun peran GS yakni pemilik dari usaha ilegal tersebut.

Baca Juga:  Polda Jabar Musnahkan Sabu Seberat 1 Ton Hasil Ungkap Kasus di Pangandaran

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan pelaku diduga membeli gas subsidi 3 kilogram ke pangkalan resmi di sekitar TKP.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan