Polisi Sukabumi Akhiri Petualangan Komplotan Maling Spesialis Minimarket

Aksi pencuri gunakan mukena di Kabupaten Jember. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota membekuk komplotan maling spesialis minimarket. Sebanyak tiga orang maling kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menerangkan, ketiga maling yakni MS (40), RGH (39) dan RDG (35) kerap menyatroni minimarket yang ada di wilayah Jawa Barat. Di Kota Sukabumi, ketiganya memobol tiga minimarket di Kecamatan Sukaraja pada 16 Februari 2022.

Baca Juga:  Tim Arkeolog Lakukan Pemugaran Masjid Kuno Bondan Indramayu

Kemudian TKP kedua terjadi pada tanggal 25 Februari di Kecamatan Lembursitu, dan TKP ketiga pada tanggal 11 Maret di Kecamatan Cireunghas.

Baca Juga:  Paman Pelaku Pencabulan Ponakan di Cicurug Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Ia menambahkan, petualangan ketiga maling ini harus berakhir ketika ditangkap pada Rabu (6/4/2022) di Kampung Ranca Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Semua residivis, selain melakukan pencurian minimarket di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, para pelaku juga melakukan pencurian di wilayah hukum lainnya seperti Polres Sukabumi (Kabupaten) 3 TKP, Polresta Bogor Kota 4 TKP, Polres Bogor 5 TKP, Polres Cianjur 1 TKP dan Polres Lebak Polda Banten 5 TKP,” katanya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:  Seorang Wanita di Langkat Menjadi Korban Perampokan dan Pelecehan