Daerah

Disnaker Jabar Terima Aduan 305 Perusahaan Belum Bayar THR Pegawai

×

Disnaker Jabar Terima Aduan 305 Perusahaan Belum Bayar THR Pegawai

Sebarkan artikel ini
Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Ada sebanyak 305 pengaduan pekerja terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) yang sedang ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengatakan, jumlah tersebut laporan yang diterima hingga 25 April 2022 atau H-7 Lebaran. Adapun perusahaan yang menjadi terlapor sebanyak 173 perusahaan.

Baca Juga:  Objek Wisata di Kabupaten Ciamis Tetap Buka saat Libur Tahun Baru, Tapi…

Lanjutnya, laporan ini didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

Baca Juga:  Loker Posisi Welding di Karawang, Ayo Buruan Cek Sebelum Ditutup

Hingga kini, kata Joao pihaknya masih dalam proses mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Pegadaian Purwakarta Mulai Ramai di Datangi Warga

“Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan,” ucapnya, Selasa (26/4/2022).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan