Buruh Klaim Sebagian Besar Perusahaan di Tasikmalaya Sudah Bayar THR, Disnaker Bilang Begini

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya Yuhendra Efendi mengaku dari 60 perusahaan yang disidak, sebagian besar sudah membayar THR.

“Namun masih ada beberapa yang cukup kesulitan. Para pekerja bisa berani untuk berbicara dan bersepakat dengan perusahaan. Meskipun pekerja pun harus paham dengan kondisi perusahaan,” kata Yuhendra di Halaman Pemkot Tasikmalaya, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Akan Hadiri Harlah PMII Di Bandung

Yuhendra berharap pembagian THR bisa saling menguntungkan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja.

“Menciptakan suasana diskusi yang baik saat menentukan keputusan. Sehingga tak ada satupun pihak yang merasa dirugikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Tiga Nama Disodorkan Emil Jadi Penjabat Guna Isi Kekosongan Kursi Kepala Daerah

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda menyampaikan bahwa apabila ada perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu, diimbau tidak membuat keputusan sepihak. Lebih baik mengajak karyawan untuk berdiskusi mencari jalan terbaik.

Baca Juga:  PAN Karawang Inginkan Duet Dedi Mulyadi-Desi Ratnasari Pada Pilgub Jabar 2018