Sholat Idul Fitri di Lapangan Gasibu Kota Bandung Tanpa Pembatasan Jamaah

Ilustrasi Sholat Idul Fitri. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemda Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin mengatakan bahea dibukanya kembali Lapangan Gasibu jadi tempat sholat Id mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022.

Baca Juga:  KPI ke-14, Polban Dorong Industri Pariwisata Terintegrasi dengan Kelestarian Lingkungan

Dia menjelaskan, pada poin 12 disebutkan bahwa Pelaksanaan sholat Id dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemda Provinsi Jabar memastikan Lapangan Gasibu Kota Bandung dapat kembali digunakan sebagai tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri 1443/2022. Hari Raya Idulfitri sendiri diperkirakan akan jatuh pada Senin (2/5/2022).

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kota Bandung

“Kami telah melakukan persiapan guna menggelar sholat Id di Lapangan Gasibu setelah dua tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi,” kata Barnas dalam keterangan yang diterima, Sabtu(30/4/2022).

Baca Juga:  Dinkes Pinta Masyarakat Lebih Teliti Usai Ditemukan Kopi Mengandung Parasetamol

Barnas memastikan pada pelaksaan sholat Id nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah masyarakat. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.