Daerah

Kolam Renang Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Satpol PP Purwakarta

×

Kolam Renang Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Satpol PP Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Purwakarta saat meninjau kolam renang Wisata Taman Air Gulampok. (Foto: sinarjabar.com)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Keberadaan kolam renang Wisata Taman Air Gulampok yang diduga milik anggota DPRD dimungkikan bisa dibongkar. Hal ini bagian dari sanksi administrasi karena tidak memiliki izin.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana. Ia menerangkan, kini kolam renang tersebut sudah ditutup namun bisa saja kedepannya dilakukan pembongkaran.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Polres Purwakarta Beri Imbauan ke Pengunjung Situ Buleud

Pembongkaran merupakan langkah terakhir jika sang pemilik tetap tidak mengurus izin pembangunannya, serta tetap ngeyel untuk beroperasi.

“Bisa saja pembongkaran (kolam renang) dilakukan, karena itu bagian dari sanksi administrasi berdasarkan Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi IMB,” ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:  Sebanyak 22 Daerah di Jabar Sudah Rampungkan Vaksinasi PMK Tahap Pertama

Iman pembongkaran tidak semerta-merta dilakukan, karena sanksi administrasi itu berjenjang, yaitu mulai peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga terakhir perintah pembongkaran bangunan gedung.

Baca Juga:  Perang Sarung di Majalengka Jelang Sahur, Polisi Amankan Tiga Pemuda
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan