Penyidikan Kasus Pembunuhan Wiwin Setiani Dihentikan, Kabid Humas Polda Jabar Ungkap Alasannya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

JABARNEWS | CIMAHI – Polisi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan Wiwin Setiani (30) janda satu anak asal Kampung Gunung Bentang RT 04 /14, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, penghentian ini karena tersangka yakni M telah meninggal dunia. Hal ini juga mengacu pada Pasal 109 Ayat 2 KUHPidana.

Baca Juga:  Pesan Terakhir Menyayat Hati Untuk Sang Istri, Sebelum Memilih Gantung Diri

“Karena tersangka meninggal dunia maka sesuai dengan Pasal 109 Ayat 2 KUHPidana bahwa penyidikan itu dihentikan,” ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Ia mengatakan, tersangka M pada hari ini, Kamis (12/5/2022) ditemukan meninggal dunia dengan gantung diri pada pohon petani di kebun dekat rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang.

Baca Juga:  Sebar Berita Bohong Hingga Berpotensi Makar, Polres Cimahi Bekuk Tiga Orang Pimpinan Khilafatul Muslimin

Adapun penghentian penyidikan kasus pembunuhan tersebut, sambung Ibrahim, akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tersangka akan disangkakan Pasal 338 dan 351 KUHPidana.

Baca Juga:  Polda Jabar Siapkan 337 Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2022