Daerah

Penyidikan Kasus Pembunuhan Wiwin Setiani Dihentikan, Kabid Humas Polda Jabar Ungkap Alasannya

×

Penyidikan Kasus Pembunuhan Wiwin Setiani Dihentikan, Kabid Humas Polda Jabar Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

JABARNEWS | CIMAHI – Polisi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan Wiwin Setiani (30) janda satu anak asal Kampung Gunung Bentang RT 04 /14, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, penghentian ini karena tersangka yakni M telah meninggal dunia. Hal ini juga mengacu pada Pasal 109 Ayat 2 KUHPidana.

Baca Juga:  Longsor di Bandung Barat, Dua Anak Selamat, Satu Orang Lagi Masih Dicari

“Karena tersangka meninggal dunia maka sesuai dengan Pasal 109 Ayat 2 KUHPidana bahwa penyidikan itu dihentikan,” ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Ia mengatakan, tersangka M pada hari ini, Kamis (12/5/2022) ditemukan meninggal dunia dengan gantung diri pada pohon petani di kebun dekat rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang.

Baca Juga:  Gegara Bercerai dengan Istri, Seorang Pemuda di Purwakarta Nekad Gantung Diri

Adapun penghentian penyidikan kasus pembunuhan tersebut, sambung Ibrahim, akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tersangka akan disangkakan Pasal 338 dan 351 KUHPidana.

Baca Juga:  Tekanan Psikis Diduga Jadi Alasan Pembunuh Wiwin Setiani Nekat Gantung Diri
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan