Penyidikan Kasus Pembunuhan Wiwin Setiani Dihentikan, Kabid Humas Polda Jabar Ungkap Alasannya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

JABARNEWS | CIMAHI – Polisi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan Wiwin Setiani (30) janda satu anak asal Kampung Gunung Bentang RT 04 /14, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, penghentian ini karena tersangka yakni M telah meninggal dunia. Hal ini juga mengacu pada Pasal 109 Ayat 2 KUHPidana.

Baca Juga:  Jalan Alternatif di Desa Citalang Purwakarta Terputus

“Karena tersangka meninggal dunia maka sesuai dengan Pasal 109 Ayat 2 KUHPidana bahwa penyidikan itu dihentikan,” ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Ia mengatakan, tersangka M pada hari ini, Kamis (12/5/2022) ditemukan meninggal dunia dengan gantung diri pada pohon petani di kebun dekat rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang.

Baca Juga:  Jelang Lengser, Ridwan Kamil Akui Dapat 4 Tawaran Politik, Apa Saja Itu?

Adapun penghentian penyidikan kasus pembunuhan tersebut, sambung Ibrahim, akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tersangka akan disangkakan Pasal 338 dan 351 KUHPidana.

Baca Juga:  Jenuh Karena Liga 1 Masih Belum Jelas, Victor Igbonefo Harapkan Ini