JABARNEWS | CIMAHI – Polisi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan Wiwin Setiani (30) janda satu anak asal Kampung Gunung Bentang RT 04 /14, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, penghentian ini karena tersangka yakni M telah meninggal dunia. Hal ini juga mengacu pada Pasal 109 Ayat 2 KUHPidana.
“Karena tersangka meninggal dunia maka sesuai dengan Pasal 109 Ayat 2 KUHPidana bahwa penyidikan itu dihentikan,” ujarnya, Kamis (12/5/2022).
Ia mengatakan, tersangka M pada hari ini, Kamis (12/5/2022) ditemukan meninggal dunia dengan gantung diri pada pohon petani di kebun dekat rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang.
Adapun penghentian penyidikan kasus pembunuhan tersebut, sambung Ibrahim, akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tersangka akan disangkakan Pasal 338 dan 351 KUHPidana.