Polri Pecat Anggota Polisi yang Terlibat Perselingkuhan

Ilustrasi kasus penganiayaan tahanan oleh anggota polisi
Ilustrasi kasus penganiayaan tahanan oleh anggota polisi. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Mabes Polri memutuskan memecat anggotanya yang terlibat perselingkuhan. Dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus perselingkuhan tersebut adalah Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani.

Putusan sidang kode etik kedua anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga:  Agar Tampil Lebih Muda, Coba Lakukan Tips Ini

“Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu pada 2021 inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5).

Baca Juga:  Korlantas Tegaskan Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang

Dalam putusan tersebut, Briptu Andreas mendapat sanksi pemberitahuan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Berbeda dengan Briptu Andreas, Bripda Rika hanya disanksi demosi atau turun jabatan.

Baca Juga:  Viral, Oknum Polisi Tertangkap Basah Bawa Wanita Idaman Lain Diamuk Istri dan Adik Kandung

Terkait perbedaan sanksi ini, Zulpan tak banyak berkomentar. Sebab, kata dia, itu mutlak merupakan keputusan dari majelis hakim.