Tidak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Elektronik, Begini Menurut Korlantas

Korlantas akan kembali memberlakukan tilang manual
Polisi mensosialisasikan pemberlakukan tilang elektronik. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik menggunakan ponsel sudah mulai diterapkan di wilayah Polda Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Aan Suhanan mengatakan, tak semua polisi dapat melakukan sistem tilang baru tersebut.

Baca Juga:  Warga Tebing Tinggi Akui Monyet Liar Berkurang Sejak Perangkap Dipasang

“Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:  Operasi Zebra selama Dua Pekan, Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual

Lebih lanjut, Brigjen Aan mengatakan, polisi yang berwenang menggunakan ETLE mobile ialah anggota yang menerima tugas. Dia menyebut, pihaknya memperhatikan kualifikasi anggota yang ditugaskan dalam penilangan elektronik dengan ponsel tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 17 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Sagitarius dan Capricorn

“Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini, kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu, itu tercatat IME-nya,” ujarnya.