Operasi Libas Lodaya 2022, Polres Garut Tangkap 29 Tersangka Kasus Kejahatan

Ilustrasi penangkapan pengedar pil ekstasi. (Foto: Pontas).

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut berhasil menangkap 29 tersangka dalam kasus kejahatan pencurian, premanisme, dan perjudian hasil dari Operasi Libas Lodaya 2022.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, operasi tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.

Baca Juga:  Diduga Rem Blong, Truk Muatan ATK Seruduk Mobil di Cianjur

Operasi yang dilakukan, lanjut dia, menindak tegas pelaku kejahatan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana di lingkungannya.

Baca Juga:  Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Longsor di Bungbulang Garut akan dapat Bantuan Rp50 Juta

“Dalam Operasi Libas Lodaya ini total ada 29 tersangka yang kami amankan,” kata Wirdhanto saat jumpa pers di Garut, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:  Diduga Dendam kepada Guru, Pelajar SMP di Riau Nekat Bakar Sekolahnya

Dia menyebutkan tindak kejahatan dari tersangka itu, yakni komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang selama ini menjadi target operasi Polres Garut.